-->

Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta-Seorang pengacara bernama Eggi Sudjana pada hari Kamis,tanggal 5 Oktober 2017 dilaporkan oleh Ketua dari DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia dengan tuduhan bahwa Eggi Sudjana telah dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait suatu agama tertentu.
Sang pengacara dilaporkan atas statement yang dinilai agak mengganggu rasa kebhinekaan sebagai WNI.Eggi Sudjana dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan sebuah informasi yang mana ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian sebuah individu atau kelompok dari masyarakat tertentu,berdasarkan suku,agama ras dan juga antar golongan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 45 A ayat 2 dan juga Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang informasi dan juga transaksi elektronik.
Eggi Sudjana dengan jelas menyatakan bahwa selain pemeluk agama islam,maka pemeluk agama lain bisa diartikan sebagai kelompok yang menentang Pancasila.
Hal ini sangat berkaitan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang ormas.
Menurut Eggi Sudjana jika saja perppu ormas disetujui,maka agama selain agama islam harus dibubarkan.Menurut sures jika hal itu dibiarkan terjadi maka jelas akan sangat mengganggu umat agama lain selain islam dan akan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat.Sures menyatakan bahwa ia sangat terusik setelah mendengar pernyataan dari Eggi Sudjana tersebut.
Sebagai umat beragama yang taat akan ajaran agamanya,kata sures,kelompoknya sudah berupaya untuk menciptakan sebuah keharmonisan.Begitu juga yang dilakukan oleh pemeluk agama lain yang mampu melebur dengan perbedaan yang ada ditengah-tengah mereka.
 Sures sudah menyiapkan alat bukti guna menguatkan tuduhannya yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana berupa video yang menayangkan ketika Eggi Sudjana melakukan wawancara.
Laporan Sures tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/2016/X/2017 bareskrim.
Langkah hukum ditempuh oleh Sures dan berharap agar laporannya tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.Ini dilakukan agar memberikan sebuah efek jera dan juga agar Eggi Sudjana tidak main-main.
Sementara itu ditempat yang berbeda Eggi Sudjana membantah bahwa dirinya pernah melakukan ujaran kebencian.Menurut Eggi Sudjana,didalam sila yang pertama yang berbunyi 'Ketuhanan yang maha esa',sudah cukup menjelaskan bahwasanya agama Islam lah satu-satunya agama yang meiliki konep 'Tuhsn Yang Maha Esa.
Lanjutnya,menurutnya jika mengacu kepada perppu ormas yang mana menyebutkan tentang larangan sebuah organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila harus dibubarkan.
Secara objektif ini berarti tidak memihak kepada siapapun,namun bila sudah berlaku sebagai hukum maka seluruh ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus segera dibubarkan imbuhnya.Dalam agama islam tidak disebutkan bahwa didalam agama islam diajarkan kepada umatnya agar tidak ikut campur dengan ajaran agama lainnya.
Oleh sebab itu maka Eggi Sudjana mendesak pemerintah agar tidak diberlakukan,hal ini dilakukan untuk menghormati keyakinan pemeluk agama yang lainnya. 
Jadi jangan menilai saya dengan cara sepihak,jangan salah paham dulu.Justru saya saat ini sedang berjuang untuk toleransi itu yang kemudian dihilangkan untuk diganti dengan munculnya perppu Nomor 2 tahun 2017 kata Eggi Sudjana.




Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES

Post a Comment